Untuk diketahui, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Kepres tersebut, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Adapun, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Gaji pokok para menteri adalah sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Juru bicara pribadi Prabowo Subianti, Dahnil Anzar Simanjuntak kemudian mengkonfirmasi perihal apa yang dilakukan Prabowo tersebut. Selain tidak akan menerima gaji, Prabowo juga tidak akan menggunakan fasilitas negara, salah satunya mobil dinas.
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di Kemhan RI adalah benar," tulis Dahnil melalui akun twitternya, Rabu (30/10/2019).
Dahnil juga menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan Prabowo karena sedari awal Prabowo berkomitmen untuk mengabdi kepada negara.
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," sebut Dahnil Anzar.
(sef/sef)from CNBC Indonesia https://ift.tt/2r15Poh
via IFTTT
No comments:
Post a Comment