Pages

Monday, October 21, 2019

Johnson dan Johnson Tarik Bedak dari Pasar Karena Kandung Asbes

Jakarta, CNBC Indonesia - Johnson & Johnson (J&J) akan menarik kembali peredaran bedak bayinya di AS. Ditemukannya kandungan asbes dalam produk bedak perusahaan itu membuat Otoritas Makanan dan Obat AS meminta hal ini dilakukan.

Penarikan akan dilakukan secara terbatas pada satu lot Baby's Johnson Powder yang diproduksi dan dikirim di AS tahun 2018. Perusahaan juga tengah melakukan investigasi guna mengetahui integritas sampel yang diuji, termasuk validitas hasil pengujiannya.


Sebelumnya, Otoritas Makanan dan Obat AS mengindentifikasi terdapat kurang lebih 0,00002% asbes chrysotile dalam sampel bedak yang diuji. Meski demikian, unit konsumen perusahaan mengatakan masih terlalu dini untuk mengkonfirmasi, apakah sampel itu benar dari botol dengan segel utuh atau tidak.

"Perusahaan juga menambahkan tidak dapat mengkonfirmasi apakah produk itu asli atau palsu," tulis CNBC International, akhir pekan lalu.

J&J menghadapi ribuan tuntutan hukum terkait produk bedak taburnya. Seiring dengan hal tersebut, perusahaan telah berulang kali mengatakan bahwa produk ini aman, bebas asbes serta tidak menyebabkan kanker.

Awal bulan ini, J&J juga harus membayar ganti rugi sebesar US$ 8 miliar (Rp 113 triliun) kepada seorang pria bernama Nicholas Muray karena obat Risperdal. Pasalnya, perusahaan ini gagal memperingatkan konsumen pria muda bahwa Risperdal bisa menumbuhkan payudara.

Lelaki 26 tahun itu, juga memenangkan uang senilai US$ 680.000 atas gugatannya di pengadilan Philadelphia. Ia mengatakan payudaranya tumbuh setelah dirinya mengkonsumsi Risperdal di tahun 2003, saat ia didiagnosa autis.

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS menyetujui penggunaan Risperdal pada akhir tahun 1993 untuk mengobati skizofrenia dan bipolar mania pada orang dewasa. Dokter diperbolehkan meresepkan obat sementara perusahaan hanya diperbolehkan mempromosikan obat ini dengan penggunaan yang disetujui dokter.

Gugatan Muray sebenarnya sudah mulai sejak 2015. Ia menang dan berhak menerima US$ 1,75 juta setelah mendapati J&J lalai karena gagal memperingatkan risiko ginekomastia.

Ginekomastia adalah pembesaran jaringan kelenjar payudara yang terjadi pada pria. Pembesaran disebabkan oleh ketidakseimbangan hormon estrogen dengan testosteron.

Ini bisa terjadi pada usia remaja maupun dewasa. Ginekomastia bisa menjadi tanda suatu penyakit yang serius dan pria yang mengalaminya bisa merasa malu.

Pengadilan banding negara bagian menguatkan putusan gugatan Muray pada Februari 2018. Namun, pengadilan mengurangi menjadi US$ 680.000.

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2o4W7zR
via IFTTT

No comments:

Post a Comment