Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan para penambang menguras habis sumber nikelnya dan melakukan ekspor besar-besaran. Menurut Luhut saat ini ekrpor bijih nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan.
Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan. "Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," ungkap luhut di Kantornya, Selasa, (29/7/2019).
Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah unntuk mengevaluasi kebijakan. Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7%. Namun, pada kenyataannya mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah juga bakal menggandeng KPK dan bea cukai untuk mengawasi evaluasi ekspor dalam beberapa hari ke depan. Saat ini pemerintah tengah meneliti perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran. Untuk perusahaan yang miliki smelter, akan dikunjungi oleh Kementerian ESDM dan KPK untuk dicek.
"Awal September itu, sudah dua bulan. Itu akan merusak dan merugikan negara karena jelas-jelas kamu manipulasi, kadar, dan kuotanya kamu tak punya smelter. Jadi 3 pelanggaran sekaligus," imbuhnya.
Selama ekspor bijih nikel dihentikan sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mengeluarkan rekomendasi ekspor bijih nikel. Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan semestinya larangan ini akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang, namun karena banyak pelanggaran, perlu dilakukan pengecekan-pengecekan di lapangan.
"Sementara pengecekan dilakukan, kita nggak keluarkan dulu rekomendasi barunya," kata Arifin dijumpai usai rapat di Gedung Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (29/10/2019).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihaknya bertugas memastikan kabar tersebut, saat ini tim dari ESDM sudah berangkat untuk memeriksa kadar, volume, dan progres projek smelternya. "Izin untuk mengeluarkan kuota ekspor itu untuk sementara kita setop dulu karena kita melakukan pemeriksaan dulu," imbuhnya. (*) (hps/hps)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Wn6uvN
via IFTTT
No comments:
Post a Comment