Pria yang diketahui bernama K Ganesh tersebut juga harus mendekam di penjara selama 34 bulan karena bersalah memasukkan kucing betina yang tengah hamil ke dalam mesin cuci hingga tewas.
"Saya harap hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk tidak bertindak kejam terhadap hewan," kata hakim pengadilan setempat sebagaimana dikutip dari AFP.
Kejadian ini berlangsung di Kuala Lumpur September 2018 lalu. Tindakan pria ini terekam kamera CCTV saat tengah mencuci pakaian di sebuah binatu saat tengah malam.
Bukan cuma Ganesh, polisi juga menahan dua orang lainnya. Namun keduanya kemudian dinyatakan bebas oleh jaksa.
Kasus penganiayaan hewan ini merupakan yang kedua kalinya disidangkan di pengadilan Malaysia. Sebelumnya, seorang pria berusia 42 tahun juga dijatuhi hukuman serupa karena kekerasan terhadap hewan Januari lalu.
(sef/sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Kcf8IL
via IFTTT
No comments:
Post a Comment