Pages

Tuesday, November 12, 2019

Ini Aturan Khusus Sri Mulyani Jika BPJS Tengah Sulit

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan resmi naik dua kali lipat tahun depan. Seiring dengan itu, pemerintah juga keluarkan aturan khusus untuk BPJS Kesehatan jika mengalami kesulitan likuiditas.

Aturan khusus untuk BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 tahun 2019.


Adapun dalam PMK 160/PMK.02/2019 berisi tentang cara penyediaan, pencarian, dan pertanggungjawaban dan iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran. Sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni PMK nomor 10/PMK.02/2018

Berbeda dari peraturan sebelumnya, apabila BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, paling banyak 3 bulan ke depan, dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI untuk 1 bulan berikutnya. Dengan syarat tagihan tambahan diajukan sebelum berakhirnya periode 3 bulan ke depan tersebut.

Kebijakan baru dalam PMK terbaru soal BPJS yaitu apabila BPJS mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan 3 bulan ke depan, dapat menyampaikan tagihan iuran PBI untuk dua bulan berikutnya.

Sebelumnya juga, ketika menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya hanya dapat dipenuhi dalam APBN tahun anggaran berikutnya.

Saat ini, apabila ada yang berubah mengenai jumlah kepersertaan dan/atau besaran iuran PBI, kekurangannya dapat dipenuhi dalam APBN tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 3.

Adapun yang terbaru jika dibandingkan dari PMK sebelumnya, terdapat perubahan kebijakan besaran iuran PBI yang mengakibatkan terjadinya selisih kurang pencairan, BPJS Kesejahatan dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI paling banyak sejumlah bulan yang dicairkan.


Melalui ketentuan yang baru itu, kini juga BPJS Kesehatan harus menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI, BPJS Kesehatan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 10 hari kerja, sebelum pencairan iuran PBI. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 6.

"Perartuan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan," tulis PMK 160/2019 seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (11/11/2019). Ketentuan itu berlaku pada 5 November 2019.

Kendati demikian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berencana memberikan subsidi bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III.

Hal tersebut dikemukakan Terawan di kompleks Istana Kepresidenan, usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2019). Terawan membuka peluang untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Dengan rencana memberikan subsidi, ada kemungkinan iuran peserta BPJS kelas III akan tetap Rp 25.500. Adapun per 1 Januari 2020 mendatang, iuran peserta BPJS kelas III naik hingga Rp 42.000.

"Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan. Iyo dong [selisih iuran yang disubsidi]. Tapi itu kemauan dan keinginan kita semua. Coba yah saya kerjakan, katanya suruh cepat-cepat," kata Terawan.

Terawan mengaku akan membicarakan hal ini dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jika sudah mendapatkan lampu hijau, Terawan akan mengkomunikasikan hal ini dengan sejumlah kementerian terkait.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/350u6sX
via IFTTT

No comments:

Post a Comment