Pages

Monday, November 11, 2019

Ini Dia Aturan Khusus dari Sri Mulyani Jika BPJS Kesulitan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan resmi membuat aturan khusus untuk BPJS Kesehatan jika mengalami kesulitan. Hal itu dituang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 tahun 2019.

Adapun dalam PMK 160/PMK.02/2019 berisi tentang cara penyediaan, pencarian, dan pertanggungjawaban dan iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran. Sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni PMK 160/PMK.02/2019.


Berbeda dari peraturan sebelumnya, apabila BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, paling banyak 3 bulan ke depan, dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI untuk 1 bulan berikutnya. Dengan syarat tagihan tambahan diajukan sebelum berakhirnya periode 3 bulan ke depan tersebut.

Kebijakan baru dalam PMK terbaru soal BPJS yaitu apabila BPJS mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan 3 bulan ke depan, dapat menyampaikan tagihan iuran PBI untuk dua bulan berikutnya.

Sebelumnya juga, ketika menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dalam APBN tahun anggaran berikutnya.

Saat ini, apabila ada yang berubah mengenai jumlah kepersertaan dan/atau besaran iuran PBI, kekurangannya dapat dipenuhi dalam APBN tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 3.

Adapun yang terbaru dari PMK sebelumnya, terdapat perubahan kebijakan besaran iuran PBI yang mengakibatkan terjadinya selisih kurang pencairan, BPJS Kesejahatan dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI paling banyak sejumlah bulan yang dicairkan.


Melalui ketentuan yang baru itu, kini juga BPJS Kesehatan harus menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI, BPJS Kesehatan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 10 hari kerja, sebelum pencairan iuran PBI. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 6.

"Perartuan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan," tulis PMK 160/2019 seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (11/11/2019). Ketentuan itu berlaku pada 5 November 2019.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2NCs4th
via IFTTT

No comments:

Post a Comment