Pages

Sunday, November 3, 2019

Sabar Yah! Musim Kenaikan Tarif Tol Telah Tiba

Jakarta, CNBC Indonesia - Musim kenaikan tarif tol telah tiba. Kenaikan tarif tol ini mengacu pada UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol.

Sesuai ketentuan, tarif tol dapat disesuaikan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan tingkat inflasi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dari siklus dua tahunan, sederet ruas tol segera diputuskan tarifnya naik pada periode kuartal IV-2019 ini.


Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, menegaskan, total ada 21 ruas tol yang tarifnya akan naik. "13 yang jadi satu paket, kemudian ada yang masing-masing individu. Kalau totalnya itu ada 21," ujarnya, Jumat (4/10/2019) lalu.

Dari jumlah itu, saat ini Danang mengaku masih melakukan evaluasi terkait standar pelayanan minimum (SPM). Proses tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

"Bulan ini sama bulan kemarin kan sudah mulai pengukuran SPM, dan hasilnya segera kita evaluasi. Setelah itu baru kalau sudah memenuhi, kita akan ajukan ke Pak Menteri (Basuki) untuk penyesuaian tarif," kata Danang.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Basuki menanggapi bahwa belum tentu 21 ruas tol seluruhnya akan naik tarifnya. Pasalnya, kebijakan menaikkan tarif tidak hanya dilihat berdasarkan periode waktu dua tahun sekali.


"Sekarang kita mau lihat SPM-nya. Kalau enggak memenuhi SPM enggak akan kita [naikkan]. Tidak hanya karena dua tahun dia harus naik. Itu kan karena waktu penyesuaian tarif 2 tahun. Tapi kalau sudah SPM enggak terpenuhi, tetap (tak naik)," tegas Basuki.

Terlepas dari itu, saat ini Kementerian PUPR memang tengah melakukan penilaian jalan tol dan rest area. Penilaian berkelanjutan dilakukan di seluruh Indonesia dengan memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018.

Core function di ruas jalan tol seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol, harus terpenuhi. Kemudian aspek lain yang dinilai adalah terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.

"Tingkat pelayanannya akan terus kami evaluasi bersama dengan melibatkan BUJT dan asosiasi pengelola rest area," kata Basuki Hadimuljono, melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (4/11/2019).

Ia meminta agar dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol.

Kehadiran rest area terutama di jalan tol yang baru, tak hanya berfungsi untuk tempat singgah pengendara. Lebih dari itu, juga didorong untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal, melalui penyediaan kios-kios bagi usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal.

"Rest area harus memenuhi fungsi pokoknya sebagai tempat istirahat dengan dilengkapi fasilitas seperti toilet, mushola dan tempat makan. Selain itu terdapat stasiun pengisian bahan bakar umum," tegasnya.

Sebelumnya, kenaikan tarif sudah berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, mulai 2 November 2019.

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2pCwjfh
via IFTTT

No comments:

Post a Comment