Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 170 tahun 2019 tentang pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun prajurit TNI, anggota dan PNS Polri serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Aturan terbaru ini merupakan revisi dari PMK 174 tahun 2017 dan PMK 147 tahun 2018.
Dalam aturan ini ditetapkan iuran pensiunan adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari PNS, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
"Akumulasi luran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan beserta hasil pengembangannya," tulis PMK 170 tersebut.
Adapun pengelola program adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). Tugasnya adalah monitoring dan evaluasi atas pengelolaan akumulasi iuran pensiun.
Dalam aturan ini, pengelola program diwajibkan membuat laporan secara berkala yakni laporan tahunan, semesteran dan bulanan. Tanggal pelaporan keuangan tahunan dilakukan per 31 Desember, semesteran per 30 Juni dan 31 Desember dan laporan bulan setiap tanggal akhir di bulan penyampaian laporan tersebut.
Laporan secara berkala ini akan disampaikan ke Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun.
"Laporan Tahunan paling lambat tiga bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan. Laporan Semesteran paling lambat dua bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan. Laporan Bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan," tulis PMK 170/2019.
Jika pelaporan keuangan melebih tanggal yang ditetapkan, maka pengelola program akan dikenakan denda minimal Rp 300 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan.
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2L8aHyX
via IFTTT
No comments:
Post a Comment