Pages

Sunday, July 21, 2019

Diusut Jalur Hukum, Gerak Akrobat Saham POSA Memakan Korban

Jakarta, CNBC Indonesia - Gerak akrobatik saham yang baru tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang baru melakukan initial public offering (IPO) mulai memakan korban.

Naik turun harga saham yang tak wajar dan dalam rentang yang cukup tinggi, membuat salah satu investor menderita kerugian, yakni di saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). 

Berdasarkan surat yang beredar di kalangan pelaku pasar, salah satu investor, Jidin Napitupulu melalui kantor hukum Timotius & Partners Law Firm, menduga POSA melakukan tindakan menyesatkan, manipulasi, dan menipu yang merugikan para investor ritel.


Menurut Jidin, pelanggaran tersebut dilakukan POSA lewat kerja sama dengan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi IPO dan pihak pengendali POSA untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO sehingga mendongkrak harga saham POSA dan memangkas harga waran-nya.

Waran perseroan memang sempat 'terbang'. Pada 15 Mei lalu, waran POSA sempat mencatatkan nilai transaksi cukup fantastis yakni Rp 314,26 miliar. Nilai tersebut 33 kali lipat lebih tinggi dibandingkan transaksi harian saham POSA yang hanya Rp 9,37 miliar.

"Sebelum klien kami [Jidin] melakukan tindakan hukum untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran hukum yaitu menyesatkan, manipulasi, dan atau turut serta menipu kepada Kepolisian, OJK, dan institusi lain serta mengajukan class action dan pengumuman di media massa, maka demi menjaga nama baik perseroan [POSA] dan penjamin emisi [NH] maupun para manajemennya, kami perlu merundingkan secara serius terlebih dahulu," tulis surat tersebut.

"Untuk itu kami mengundang dan memohon kesediaan Bliss dan NH untuk datang mediasi," tulis surat itu.


Namun, perseroan menampik dugaan 'persekongkolan jahat' tersebut. Direktur Utama Bliss Properti Indonesia Johardy Lambert mengklaim pergerakan harga saham atau waran perusahaan terjadi karena mekanisme pasar semata.

"Dengan tegas kami sampaikan dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami sebagaimana disebutkan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Johardy dalam siaran persnya, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (19/7/2019).

Johardy menyebut perusahaan tidak punya kendali untuk menaikkan atau menurunkan harga saham dan waran yang diterbitkannya. Sebab, pergerakan harga ini sepenuhnya merupakan mekanisme perdagangan yang terjadi di pasar modal.

Malah, dia menyebut penyebaran isu tersebut dinilai sebagai langkah merugikan bagi perusahaan sebab bisa menimbulkan opini negatif.

"Terakhir yang dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami sedang mempelajari segala kemungkinan untuk menempuh jalur hukum yang dapat kami lakukan atas kerugian ini," terang dia.


Tak hanya itu, bulan lalu, anak usahanya yakni PT Bliss Pembangunan Sejahtera digugat oleh PT Patuh Patut Patju (Tripat). Namun, perseroan menjelaskan bahwa materi gugatan terkait tanah yang dijadikan agunan telah sesuai dengan perjanjian kerja-sama operasi (KSO) dengan Tripat.

Meski belum terbukti dan berujung pada putusan hukum, gugatan (dan rencana gugatan oleh Jidin) yang mengemuka tersebut memberikan badai sentimen negatif bagi saham perseroan, terutama terkait dengan prinsip tata kelola atau good corporate governance (GCG). Tak heran, saham perseroan amblas.

Bliss Properti Indonesia merupakan pengelola pusat perbelanjaan seperti Ambon City Center dan beberapa pusat perbelanjaan lainnya di Kota Ponorogo, Lombok, Tanjung Pinang dan Jambi.

Benny Tjokrosaputro tercatat sebagai salah satu pemegang saham, dengan kepemilikan 0,06%.

Pada pembukaan perdagangan Senin pagi ini (22/7/2019), saham POSA amblas 4,41% di level Rp 195/saham pada pukul 09.11 WIB setelah sepanjang pekan lalu amblas hingga 64,21%.

Musim IPO Tiba, Ramai di Awal Paruh II-2019
[Gambas:Video CNBC] (hps/tas)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2M5FSMC
via IFTTT

No comments:

Post a Comment