Pages

Sunday, August 11, 2019

Ganjil-Genap Diskriminasi Taksi Online?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharapkan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas di Jakarta tidak 'mendiskriminasikan' taksi online. Pasalnya, dalam kebijakan terbaru Pemprov DKI, taksi reguler berplat kuning dikecualikan dalam aturan ganjil-genap.

"Ya kan kalau taksi biasa boleh, harusnya mereka (taksi online) boleh," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai Nyate Bersama Ojol, Minggu (11/08/2019).

Budi Karya mengatakan Direktur Jenderal Hubungan Darat Budi Setiyadi dan Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani akan melakukan diskusi dengan Pemda DKI Jakarta.


Yang menjadi persoalan menurutnya adalah taksi online tidak memiliki tanda atau kekhususan seperti taksi reguler.

"Pak Yani mulai komunikasi, tapi komunikasinya belum maksimal karena prosesnya cepat. Saat ini taksi online ga bertanda jadi ga mendapatkan suatu kekhususan jadi saya serahkan ke teman-teman, pak dirjen dan direktur untuk mencari solusi," kata dia.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sampai saat ini pembicaraan dengan Pemprov Jakarta masih belum ada kemajuan, dan masih perlu pembahasan lebih lanjut. Taksi online pun tidak bisa diberikan stiker khusus, karena sesuai dengan ketentuan dan sebelumnya mereka tidak mau diberikan penanda khusus.

"Nanti akan kami sampaikan, sesuai dengan pesan pak Menhub. Kalau dikasih stiker, stiker apa, mereka sudah banyak stiker dan dulu kan mereka tidak mau pakai stiker," kata Budi Setiyadi.

Asal tahu saja, kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta yang diperluas mulai 9 September 2019 memunculkan persoalan baru. Taksi online otomatis terkena dampak kebijakan ini karena yang dikecualikan untuk melintasi area ganjil-genap hanya angkutan umum berplat kuning macam Blue Bird, Express dan sebagainya.

Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, angkat bicara perihal kebijakan tersebut. Dia mengatakan, Grab masih akan berdiskusi dengan Pemda DKI Jakarta untuk mencari jalan terbaik.

"Kami sekarang juga melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa, nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan," ungkap Tirza di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (8/8/2019).

Survei tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran nyata bagi operasional driver GrabCar. Apapun hasilnya, survei ini tetap akan disodorkan ke pemangku pembuat kebijakan, dalam hal ini Pemda DKI dan Kementerian Perhubungan.

"Sama seperti Mei kemarin kami survei kenaikan tarif. Kami akan menyampaikan hasil survei ke pemerintah sebagai masukan," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Senior VP Public Policy and Government Relations GOJEK, Panji Ruky, menyatakan hal senada. Menurutnya, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018, maka taksi online merupakan moda transportasi massal yang legal.

"Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap, kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemda provinsi DKI," urainya.

Dia menilai, substansi operasional taksi online sebenarnya sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Keinginan Gojek agar GoCar dikecualikan pada kebijakan ganjil-genap patut dipertimbangkan.

"Karena ini tujuannya sama. Kami Ini mengurangi penggunaan mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/33v8hSr
via IFTTT

No comments:

Post a Comment