Pages

Tuesday, August 13, 2019

Tambah Satu Lagi Bank di Bali Ditutup OJK, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia- Industri perbankan di Bali kembali tercoreng setelah satu bank perkreditan rakyat (BPR) kembali ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kali ini giliran BPR Calliste Bestari yang beralamat di Jalan Raya Denpasar - Tabanan No.7B, Banjar Grokgak Kabupaten Badung, Bali.

Pencabutan izin usaha BPR Calliste Bestari ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari pada tanggal 13 Agustus 2019.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK sudah menetapkan status BPR Calliste sebagai BPR Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena kinerja keuangan yang memburuk.

Penetapan BDPI tersebut berlaku sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019 dan dalam masa tersebut pemegang saham dan pengurus telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan melalui action plan yang dibuat oleh Direksi.

"Dalam masa BDPI tersebut, kinerja BPR Calliste semakin memburuk tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) posisi 28 Februari 2019 menjadi di bawah 4% sehingga memenuhi ketentuan ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhitung sejak 29 Maret 2019 sampai 29 Juni 2019," ujar OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).

"Selanjutnya, sampai dengan batas waktu tersebut, Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM paling sedikit 8% sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan dan diteruskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya."


Penyebab BPR Callieste bermasalah karena adanya praktek perbankan yang tidak sehat baik oleh Pengurus maupun Pemegang Saham sehingga kinerja keuangan BPR menjadi buruk terutama rasio KPMM tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku paling sedikit 8%.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar OJK.

Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 - 127 Denpasar, Provinsi Bali. Pencabutan izin usaha dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.

(dob)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2KMVVfW
via IFTTT

No comments:

Post a Comment