Pages

Sunday, September 29, 2019

Garuda-Sriwijaya Pecah Kongsi, BRI Akusisi Asuransi Umum

Jakarta, CNBC Indonesia - Mengawali perdagangan akhir pekan lalu, Jumat (27/9/2019), dengan koreksi sebesar 0,26% ke level 6.213,93, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tak pernah sekalipun merasakan manisnya zona hijau. Per akhir sesi dua, indeks saham acuan di Indonesia tersebut melemah 0,54% ke level 6.196,89. Tak ada yang namanya happy weekend bagi IHSG.

Kinerja IHSG senada dengan mayoritas bursa saham utama kawasan Asia yang juga ditransaksikan di zona merah: indeks Nikkei jatuh 0,77%, indeks Hang Seng melemah 0,33%, indeks Straits Times terkoreksi 0,14%, dan indeks Kospi anjlok 1,19%.

Terdapat sejumlah aksi yang dilakukan emiten pada perdagangan akhir pekan yang layak disimak sebelum pembukaan perdagangan pagi ini.

1. Pecah Kongsi, Citilink Akhirnya Resmi Gugat Sriwijaya Air

Anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), yakni maskapai penerbangan murah PT Citilink Indonesia akhirnya menggugat Sriwijaya Group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian bisnis antara kedua grup maskapai penerbangan ini.

Gugatan ini merupakan buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.

2. Gudang Sritex Terbakar, Manajemen SRIL Masih Hitung Kerugian

Gudang kapas cadangan milik emiten tekstil dan produk tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dilalap si Jago Merah pada Jumat (27/9) malam.

Sekretaris Perusahaan Sritex, Welly Salam mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung kerugian dari kebakaran tersebut. Namun Welly memperkirakan kerugian yang dialami tidak besar.

3. Sah! Energi Mega Persada Batal Rights Issue

Setelah setahun belum ada kejelasan, emiten migas dan mineral Grup Bakrie, PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) akhirnya resmi menunda pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) III dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue.

Rencana penerbitan saham baru ini sebetulnya sudah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) setahun lalu, tepatnya pada 26 September 2018. Namun lantaran sudah 12 bulan terlewati, rencana ini pun kena tenggat waktu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BERLANJUT KE HAL 2 >>>>

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2mHEJ3H
via IFTTT

No comments:

Post a Comment