Pages

Wednesday, September 25, 2019

Setelah Mahasiswa Kini STM Ikutan Demo, Ini Kronologinya

Para pelajar tersebut turun ke jalan dan mulai melakukan demonstrasi di flyover Slipi, Jakarta, sejak pukul 14.42 WIB. Sebagian di antara mereka tampak mengenakan seragam sekolah dan sebagian lainnya memakai baju biasa.

Para pelajar ini mengakui turun ke jalan untuk melanjutkan perjuangan para mahasiswa yang telah melakukan aksi pada hari sebelumnya. Tak lupa, para pelajar ini juga membawa sejumlah spanduk dan karton yang berisikan tuntutan mereka melalui tulisan penolakan RUU dan penghapusan RUU.

Saat siang hari, demo berjalan tanpa ricuh sehingga polisi tak menembakkan gas air mata ke arah massa. Polisi hanya bertahan dengan menggunakan tameng dan helm.

Namun, aksi para pelajar yang dimulai pada siang hari itu ternyata tidak kunjung usai hingga sore hari. Justru menjelang maghrib demo pelajar berujung ricuh sehingga polisi akhirnya menembakkan gas air mata.

Jika dilihat lagi, kronologi dari demo para pelajar ini adalah sebagai dukungan kepada para mahasiswa yang sebelumnya telah berjuang.

Seperti diketahui, puncak aksi unjuk rasa yang dimotori oleh mahasiswa terjadi di berbagai daerah di Indonesia pada Selasa (24/9/2019). Sejatinya, Ia merupakan puncak dari kegelisahan mahasiswa maupun elemen masyarakat atas kerja-kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Jika ditelusuri, titik mula dari ini semua adalah betapa gercep-nya DPR membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi itu dinilai melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sejumlah poin seperti pembentukan dewan pengawas.

Pada pekan lalu, meskipun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna. Walaupun tidak ditandatangani Presiden sekalipun, UU itu akan berlaku 30 hari ke depan.

Selain UU KPK, sorotan publik lain mengarah kepada RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Walapun pemerintah dan DPR berniat baik lantaran berkeinginan memiliki kitab hukum asli Indonesia (KUHP sebelumnya merupakan produk kolonial), publik menilai RUU KUHP masih jauh dari harapan. Masih banyak pasal-pasal karet yang berpotensi mengebiri hak-hak warga negara macam pasal penghinaan presiden.

Kegelisahan mahasiswa semakin membuncah, utamanya saat tahu RUU KUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/9/2019). Tagar #GejayanMemanggil (sebuah seruan yang mengingatkan akan peristiwa bersejarah pada era reformasi 1998) pun menggema di media sosial. Ia tak hanya masif di dunia maya, melainkan juga di dunia nyata.

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2l9xmRC
via IFTTT

No comments:

Post a Comment