Pages

Wednesday, September 25, 2019

Simak! Sederet Pasal Kontroversial RUU KUHP - KPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas lebih lanjut revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) memantik protes keras dari berbagai elemen masyarakat.

Meskipun parlemen sudah memutuskan untuk menunda pengesahan payung hukum tersebut, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dari berbagai penjuru Indonesia tetap tidak terhindarkan.

Mereka turun ke jalan, karena menganggap bahwa ada sejumlah perubahan dalam pasal RUU KUHP yang dianggap cukup kontradiktif dengan situasi yang terjadi. Setidaknya, ada 8 pasal kontroversial yang memicu aksi demonstrasi terjadi.

Berikut rinciannya :

1. Pasal Penghinaan Presiden
Pasal 218 ayat 1 berbunyi: 
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal tersebut dinilai mencederai demokrasi akibat pembatasan menyampaikan aspirasi berupa kritik yang ditujukan untuk presiden.

2. Pasal Aborsi

Pasal aborsi yang dianggap meresahkan adalah pada pasal 470 dan 471 karena dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan yang telah dulu ada.

3. Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah

RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:
 Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

4. Pasal Pencabulan Sesama Jenis
Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draf itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum. 

Berikut bunyi lengkap Pasal 421:


1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


5. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan
Pasal 340 RKUHP:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan. 


Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:

1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;

3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pasal Pidana Perilaku Kumpul Kebo
Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).

Foto: Demo Mahasiswa di Gedung DPR (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

7. Pasal Hukum Adat
Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

8. Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan
RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.

Kedelapan pasal tersebut memang dinilai kontroversial. Banyak yang menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan urgensi saat ini, terlalu membatasi hak-hak warga negara hingga dinilai cacat logika.

Bagaimana dengan RUU KPK? SIMAK DI HALAMAN 2: >>

(tas)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2lc5tZc
via IFTTT

No comments:

Post a Comment