Direktur Utama MTN Yudi Hamka mengatakan, pihaknya sudah mengantongi ijin dari Bank Indonesia sebagai penerbit uang elektronik (e-money), penyelenggara dompet elektronik (e-wallet) dan transfer dana elektronik (digital remittance).
Yudi menambahkan, tren fintech kian berkembang seiring dengan tren masyarakat yang beralih dari penggunaan uang tunai ke pembayaran digital. Saat ini, SPIN juga sedang dalam proses sertifikasi QR Indonesia Standard (QRIS) untuk melakukan interkoneksi antarpenyelenggara.
"Pengguna nantinya dapat menggunakan QR Code dari penyedia layanan e-money lain, sehingga mengurangi biaya merchant," kata Yudi, dalam keterbukaan informasi di BEI, Kamis (24/10/2019).
Untuk tahap awal, SPIN akan melayani ekosistem MNC Group, seperti pembayaran langganan pay TV MNC Vision, MNC Play, dan OTT platform MNC Now.
Selain itu, SPIN Juga akan dipakai untuk pembayaran e-commerce dan online travel milik MNC Group. Masyarakat umum juga dapat menggunakan SPIN untuk top up pulsa, maupun pembayaran tagihan listrik dan air.
Yudi mengatakan, SPIN sudah mengakomodasi fitur e-wallet yang memungkinkan penggunanya bisa melakukan pembayaran dengan kartu kredit dan debit secara digital. Antar pengguna juga dapat melakukan transfer dana menggunakan nomer HP atau ke rekening bank lain secara digital.
(sef/sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/33UrbSf
via IFTTT
No comments:
Post a Comment