Pada pekan lalu, meskipun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna. Walaupun tidak ditandatangani Presiden sekalipun, UU itu akan berlaku 30 hari ke depan.
Setelah kontroversi ini, tim KPK akhirnya angkat bicara mengenai poin-poin yang akan melemahkan kinerjanya. KPK melalui keterangan resminya mengatakan sedang melakukan analisis terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU KPK sebagaimana telah disahkan para rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September 2019 lalu.
"Kami mengidentifikasi 26 persoalan dalam RUU KPK tersebut yang berisiko melemahkan Kerja KPK," tulis KPK melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2019).
26 poin tersebut adalah:
1. Pelemahan Independensi KPK
KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifatconstitutional important.
Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus.
BERSAMBUNG KE HAL 2 >>>>
(sef/sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2neam4z
via IFTTT
No comments:
Post a Comment